Tentang P3M

Pada awal pembentukannya UPPM berasal dari tiga unit yaitu Unit Kerjasama Lembaga (UKL), Unit Pengabdian kepada Masyarakat (UPM) dan Unit Riset Terapan (URT). Ketiga unit tersebut masing-masing dikepalai oleh Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Karena adanya restrukturisasi organisasi di Dikti, setiap institusi pendidikan harus mempunyai satu unit atau lembaga yang mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama lembaga. Oleh karena itu, ketiga unit yakni UKL, UPM, dan URT dijadikan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM). Perubahan ini terjadi pada tahun 1996. Sejak 2021, UPPM telah berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M).
Dalam menjalankan tugasnya, P3M dibagi menjadi tiga bidang, yaitu:
- Bidang Penelitian,
- Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dan
- Bidang Publikasi, HKI, dan Hilirisasi.
Masing-masing bidang tersebut dikelola dan dikoordinir oleh seorang Koordinator Bidang. Untuk pelaksanaan administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, saat ini P3M didukung oleh 1 orang staf administrasi.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penelitian nasional dan internasional;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat nasional dan internasional;
- pelaksanaan publikasi melalui jurnal nasional terakreditasi/ internasional, seminar nasional/ internasional, buku referensi/ monograf, serta pameran produk/ karya terapan.
- pelaksanaan publikasi melalui kekayaan intelektual melalui Sentra KI Polban berupa hak cipta, paten/ paten sederhana, dan merek dagang.
- penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan pelaksanaan urusan administrasi.