Tentang Penerbit Polban

Pada awal pembentukannya UPPM berasal dari tiga unit yaitu Unit Kerjasama Lembaga (UKL), Unit Pengabdian kepada Masyarakat (UPM) dan Unit Riset Terapan (URT). Ketiga unit tersebut masing-masing dikepalai oleh Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Karena adanya restrukturisasi organisasi di Dikti, setiap institusi pendidikan harus mempunyai satu unit atau lembaga yang mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama lembaga. Oleh karena itu, ketiga unit yakni UKL, UPM, dan URT dijadikan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM). Perubahan ini terjadi pada tahun 1996.

Dalam menjalankan fungsinya, UPPM dibagi menjadi tiga bidang, yaitu:

  1. Bidang Penelitian,
  2. Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dan
  3. Bidang Kerjasama dan Kemitraan.

Masing-masing bidang tersebut dikelola dan dikoordinir oleh seorang Koordinator Bidang. Untuk pelaksanaan administrasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, saat ini UPPM didukung oleh 2 orang staf aministrasi untuk penelitian,  1 orang staf aministrasi untuk kegiatan PkM dan kerjasama, 1  orang staf aministrasi umum, dan 1 orang staf aministrasi yang husus menangani adminitrasi keuangan.

Seiring dengan perkembangan mandat Polban yang saat ini sudah menyelenggarakan pendidikan S2,  serta untuk mengantisipasi peluang dan tantangan posisi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang semakin penting, maka struktur organisasi UPPM seperti pada Gambar 2.1 dianggap sudah tidak memadai. Status kelembagaan UPPM perlu ditingkatkan, karena UPPM mengelola dan bertanggung jawab atas dua dari tiga dharma PT. Dari 24 standar PT yang  harus ada, maka 16 standar yang terdiri atas delapan standar penelitian dan delapan standar pengabdian kepada masyarakat dipersiapkan dan dikembangkan di UPPM. Mengingat peran riset dan pengabdian kepada masyarakat yang semakin penting dalam peningkatan daya saing nasional,  dan agar selaras dengan organisasi di Kementrian  RISTEK - DIKTI, maka sudah selayaknya posisi UPPM Polban dievaluasi untuk  ditingkatkan setara dengan bidang akademik, kemahasiswaan, dan bidang administrasi umum dan keuangan.